Jumat, 22 Juni 2012

TENTANG BULAN SYA'BAN

Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya.
Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.
Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]
Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]
Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].
Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,
يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ
Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ
“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].
Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.
Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]
Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]
Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]
Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]
Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]
Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.
Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.
Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).
Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.
Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.
Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.
Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]
Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.
Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.
Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]
Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]
Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya
Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.
Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.
Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]
Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]
Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
  3. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  4. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
  6. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
  7. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.
Kami harap para pembaca bisa membaca artikel yang berkaitan dengan artikel ini di sini.
Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung [...] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[3] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[4] Lathoif Al Ma’arif, 248.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188.
[6] Idem.
[7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144.
[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”.
[9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248.
[10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132.
[12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190.
[13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115.
[14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678.
 
SUMBER: www.muslim.or.id

Selasa, 19 Juni 2012

soal final akuntansi pemeriksaan


Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia
Contoh Soal Ujian Indonesia CPA
I. Soal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Soal Pilihan Ganda
1. Apa konsep dasar yang mendukung pengakuan atas kerugian kontinjen?
a. Substansi mengungguli bentuk
b. Konsistensi
c. Matching
d. Kehati-hatian (conservatism)
Jawaban: d
2. Bila metode ekuitas dipergunakan untuk mencatat investasi dalam saham biasa,
mana hal berikut ini yang akan mempengaruhi laporan penghasilan investor
Perubahan Nilai Pasar Dividen Kas
atas saham biasa investee dari investee
a. Ya Ya
b. Ya Tidak
c. Tidak Ya
d. Tidak Tidak
Jawaban: d
3. Sebuah mesin dengan perkiraan umur ekonomis selama 5 tahun dengan
perkiraan nilai sisa sebesar 10% diperoleh pada tanggal 1 Januari 20X4.
Akumulasi penyusutan pada tanggal 31 Desember 20x7 dengan menggunakan
metode sum-of-the year’s-digits method adalah
a. (Harga perolehan dikurangi perkiraan nilai sisa) dikalikan dengan 1/15
b. (Harga perolehan dikurangi perkiraan nilai sisa) dikalikan dengan 14/15
c. Harga perolehan dikalikan dengan 14/15
d. Harga perolehan dikalikan dengan 1/15
Jawaban: b

Soal Nomor 4-5 berdasarkan berikut ini
Dalam menyiapkan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 20x4, PT Rico memiliki data berikut ini (semua angka dalam Rp.juta)
untuk laporan arus kas pada tanggal 31 Desember 20x4:
Keuntungan dari penjualan peralatan (6.000)
Penerimaan kas dari penjualan peralatan 10.000
Pembelian Surat Utang (bond) PT ABC
(nilai par 200.000) (180.000)
Amortisasi diskonto bond 2.000
Dividen yang diumumkan (45.000)
Dividen yang dibayar (38.000)
Penerimaan dari penjualan Treasury stock
(nilai tercatat 65.000) 75.000
4. Berapa nilai yang harus dilaporkan sebagai kas bersih untuk aktivitas investasi
dalam laporan PT Rico?
a. 170.000
b. 176.000
c. 188.000
d. 194.000
Jawaban: a
5. Berapa nilai yang harus dilaporkan sebagai kas bersih dari aktivitas pendanaan
a. 20.000
b. 27.000
c. 30.000
d. 37.000
Jawaban: d
II. Soal Auditing & Assurance
Soal Pilihan Ganda
1. Surat penugasan audit (engagement letter) kemungkinan akan termasuk berikut
ini
a. Pernyataan manajemen atas tanggung jawabnya untuk memelihara
pengendalian iternal yang efektif
b. Penilaian awal auditor atas faktor risiko atas kesalahan (misstatement)
yang timbul dari kecurangan atas pelaporan keuangan
c. Untuk mengingatkan bahwa manajemen bertanggung jawab atas tindakan
melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan
d. Permintaan ijin untuk menghubungi penasihat hukum (lawyer) klien untuk
mendapatkan bantuan dalam mengidentifikasi tuntutan dan perkara
hukum
Jawaban: a

2. Mana prosedur audit berikut ini yang memberikan bukti audit yang paling bisa
dipercaya
a. Melakukan tanya jawab dengan staff internal audit perusahaan secara
pribadi
b. Melakukan inspeksi purchase order klien yang telah dinomori terlebih
dahulu yang disimpan oleh bagian hutang
c. Prosedur analitik yang dilakukan oleh auditor atas neraca percobaan
entitas
d. Melakukan inspeksi atas rekening koran (bank statement) yang diperoleh
secara langsung dari institusi keuangan perusahaan
Jawaban: d
3. Dalam melakukan pengujian saldo aset tetap, seorang auditor mungkin
melakukan pengujian terhadap penambahan aktiva tetap yang tercantum dalam
daftar aktiva tetap. Prosedur ini didesain untuk memperoleh bukti sehubungan
dengan asersi manajemen berikut ini
Keberadaan atau Penyajian dan
Kejadian Pengungkapan
a. Ya Ya
b. Ya Tidak
c. Tidak Ya
d. Tidak Tidak
Jawaban: b
4. Tingkat penyimpangan populasi yang diharapkan dari kesalahan penagihan klien
adalah 2%. Auditor telah menentukan tingkat yang bisa ditolerir sebesar 3%.
Dalam melakukan review atas faktur klien auditor harus menggunakan
a. Stratified sampling
b. Discovery sampling
c. Variable sampling
d. Attribute sampling
Jawaban: d
5 Laporan akuntan yang menyatakan pendapat atas pengendalian internal suatu
entitas harus menyatakan bahwa
a. Hanya pengendalian dimana akuntan bermaksud untuk mempercainya
akan direview, diuji dan dievaluasi
b. Pengujian telah dilakukan sesuai dengan standard yang dibuat oleh IAPI
c. Pemahaman dan evaluasi atas pengendalian internal telah dilakukan
sesuai dengan standar auditing yang diterima umum
d. Distribusi laporan hanya terbatas untuk digunakan oleh manajemen,
dewan direksi dan dewan komisaris.
Jawaban: b



Stadion-Stadion Mewah di Qatar


Desain Mewah Stadion-Stadion di Qatar

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar
Qatar telah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Kendati masa 10 tahun lagi, namun salah satu negeri terkaya di Timur Tengah itu sudah mempersiapkan diri untuk memberikan yang terbaik bagi setiap kontestan peserta Piala Dunia. Tentu saja bukan hanya peserta, tapi juga penonton yang datang ke stadion.

Qatar sudah menyiapkan sejumlah stadion dengan desain arsitekturnya yang sangat fantastis. Bentuknya yang elegan, mewah, dan mengagumkan. Tak salah bila negara ini dijuluki sebagai negara terkaya di dunia.
Dengan desain dan rancangan yang serba menarik itu, diyakini perhelatan Piala Dunia di Timur Tengah itu akan semakin mengagumkan.
Sebelum ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar harus bersaing ketat dengan Jepang. Namun, dengan kekayaan yang dimilikinya, maka Qatar mampu menarik minat penentu kebijakan untuk menunjuknya menjadi tuan rumah Piala Dunia.
Selain suguhan stadion, Qatar tentu akan menunjukkan yang lebih. Walau sempat ada pertentangan karena dinilai menjadi tempat atau wilayahnya yang panas, Qatar sudah menyiapkan awan buatan untuk melindungi penonton dari panas. (syafik).
Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Doha Port Stadium di Doha. Akan dibangun. Kapasitas: 44.950

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

El-Gharafa Stadium di Al-Rayyan. Perlu renovasi. Kapasitas: 44.740

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Al-Shamal Stadium di Al-Shamal. Akan dibangun. Kapasitas: 45.120

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Al-Khor Stadium di Al-Khor. Akan dibangun. Kapasitas: 45.330

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Umm Slal Stadium di Umm Slal. Akan dibangun. Kapasitas: 45.120

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Education City Stadium di Al-Rayyan. Akan dibangun. Kapasitas: 45.350

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Khalifa International Stadium di Al-Rayyan. Perlu renovasi. Kapasitas: 68.030

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Al-Wakrah Stadium di Al-Wakrah. Akan dibangun. Kapasitas: 45.120

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Al-Rayyan Stadium di Al-Rayyan. Perlu renovasi. Kapasitas: 44.740

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Qatar University Stadium di Doha. Akan dibangun. Kapasitas: 43.520

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar


Sports City Stadium di Doha. Akan dibangun. Kapasitas: 47.560

Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar

Lusail Iconic Stadium di Al-Daayen. Akan dibangun. Kapasitas: 86.250

Senin, 18 Juni 2012

LAGI-LAGI KEBUDAYAAN KITA DIKLAIM MALAYSIA



e Sharin

LAGI-LAGI KEBUDAYAAN KITA DIKLAIM MALAYSIA

Malaysia Mengklaim Tarian Tor-Tor Indonesia
Malaysia kembali mengklaim seni dan budaya Indonesia. Kali ini Tarian Tor-tor dan Paluan Gordang Sembilan masyarakat Mandailing, Sumatera Utara diklaim sebagai salah satu warisan budaya negara Malaysia.
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Ratis Yatim dalam wawancara di  situs bernama.com menyatakan tarian tersebut merupakan salah satu cabang warisan budaya Malaysia. Ia juga akan mendaftarkan tarian tersebut ke dalam daftar warisan budaya kebangsaan Malaysia.
Menurut Rais dalam situs bernama.com, apa yang diperjuangkan masyarakat Mandailing dalam seni dan budaya sangat penting dan sehingga dapat diketahui asal usul mereka yang menunjukan perpaduan dengan masyarakat lain.
Klaim seni dan budaya Indonesia atas Malaysia bukan sekali ini saja dilakukan Malaysia. Sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim lagu Rasa Sanyange, Reog Ponorogo dan Angklung sebagai warisan budaya Malaysia
Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Musni Umar, mengatakan Malaysia sebaiknya berkomunikasi dengan Indonesia sebelum memasukkan Tarian Tor Tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang Besar), dalam Undang-Undang Warisan Nasional-nya.
Hal itu untuk menghindari salah paham antara Malaysia dan Indonesia.
“Masalah ini sangat kompleks, karena sejarahnya masyarakat Melayu ada di Malaysia dan Indonesia yang satu rumpun. Budayanya sudah tercampur baur,” ujar Musni, yang merupakan anggota dari Kumpulan Tokoh Terkemuka atau Eminent Persons Group Indonesia-Malaysia, ketika dihubungi, Minggu (17/6).
Musni mengatakan komunikasi dengan Indonesia menjadi perlu untuk menghindari isu ini dapat menimbulkan lagi protes dan antipati terhadap Malaysia terutama di kalangan muda Indonesia.
Sebelum mendaftarkan dua jenis budaya Mandailing itu dalam daftar warisan nasionalnya, Musni mengatakan diperjelas dulu bagaimana posisi Indonesia terkait Tari Tor Tor dan Gondang Sambilan.
“Jangan sampai hal itu disalahartikan sebagai upaya mengklaim budaya Indonesia. Kita tidak ingin isu ini menjadi bola liar yang bisa dieksploitasi pihak-pihak tertentu di Indonesia yang bisa mempengaruhi hubungan Indonesia dan Malaysia,” ujar Musni.
Mandailing adalah salah satu etnis masyarakat yang ada di Sumatra Utara. Menurut situs webMandailing.org, terjadi perantauan besar-besaran oleh masyarakat Mandailing ke pesisir barat Malaysia pada beberapa dekade pertama abad ke 19 akibat Perang Paderi.
Hingga kini keturunan orang-orang Mandailing masih banyak berada di wilayah negara bagian Negeri Sembilan, Perak, Pahang, dan Selangor di Malaysia.
Kantor berita Malaysia, Bernama, memberitakan pada Jumat bahwa Menteri Budaya, Komunikasi dan Informasi Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim, mengatakan Tari Tor Tor dan Gondang Sembilan akan diakui dalam Undang-Undang Warisan Nasional 2005.
Hal itu dikatakan Rais ketika meresmikan peluncuran Komunitas Mandailing di Kuala Lumpur dan mengatakan siap mempromosikan seni dan budaya Mandailing.
Pasalnya, itu hal penting karena dapat memamerkan asal muasalnya, selain juga mengembangkan persatuan dengan komunitas-komunitas lain dan sejalan dengan konsep 1 Malaysia.

Tari Tor-tor Asli Batak (INDONESIA) Diklaim Malaysia
More

Pemerintah Malaysia kembali mengklaim warisan budaya Indonesia sebagai miliknya.
Kali ini Tari Tor-tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang) dari Mandailing, Sumatera Utara, yang diklaim sebagai salah satu warisan budaya negara tersebut.
Kantor berita Bernama di Malaysia menyebutkan, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.


"Tetapi (pengiktirafan ini) dengan syarat, pertunjukan berkala mesti ditunjukkan, bermakna tarian mestilah ditunjukkan, paluan gendang dipelbagaikan dalam pertunjukan di khalayak ramai," kata Rais dalam acara peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Kuala Lumpur sebagaimana diberitakan situs Bernama, Kamis (14/6/2012).
Dalam situs itu disebutkan pula bahwa rencana itu penting dilakukan untuk memperjuangkan seni dan budaya masyarakat Mandailing. Upaya ini juga bertujuan membuka wawasan warga di negara tersebut tentang asal usul mereka.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal Tari Tor-tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara. 

Rabu, 13 Juni 2012

Kewirausahaan: PANDUAN BUDIDAYA AYAM KAMPUNG


Ayam kampung biasa dibudidayakan oleh peternak di Indonesia dengan cara diumbar, atau ayam dibiarkan berkeliaran dan mencari makan sendiri. Namun cara ini dipandang kurang memiliki nilai ekonomis jika tujuan pemeliharaan untuk profit  oriented. Pola pemeliharaan ayam kampung secara intensif merupakan cara yang bisa mendatangkan keuntungan sebagai sebuah bisnis. Permintaan daging ayam kampung yang cukup besar memberikan peluang bisnis yang menggiurkan untuk budidaya ayam kampung secara intensif.

Perawatan ayam kampung yang dipelihara secara intensif memiliki sedikit perbedaan dengan perawatan ayam kampung cara tradisional. Selain memerlukan perhatian yang ekstra juga masalah pemberian makanan harus lebih diatur. Memelihara ayam kampung secara intensif memiliki keungulan, yaitu lebih mudah melakukan kontrol terhadap penyakit.

Agar dalam usaha budidaya ayam kampung secara intensif ini bisa berhasil, diperlukan manajemen dan tata kelola yang baik dan benar. Ada beberapa faktor yang menjadi penentu keberhasilan usaha budidaya ayam kampung secara intensif. Faktor-faktor yang penting diperhatikan dalam usaha budidaya ayam kampung secara intensif antara lain :

1. Pemilihan Bibit Ayam Kampung
Bibit ayam kampung atau lebih dikenal dengan DOC merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Jika tujuan pemeliharaan ayam kampung untuk tujuan diambil daging, maka memilih DOC dari keturunan ayam yang bertubuh besar dan pertumbuhan yang cepat diprioritaskan. Selain itu waktu penetasan bibit ayam kampung (DOC) harus tepat waktu(21 hari) tidak terlalu cepat atau terlalu lama.

Ciri-ciri DOC yang memiliki kualitas bagus antara lain berdiri tegap, sehat dan tidak cacat, mata bersinar, pusar terserap sempurna, bulu bersih dan mengkilap. Jangan lupa memberikan vaksinasi sesuai usia DOC.

2. Masalah Pakan Ayam Kampung
Pakan pada ayam kampung memegang peranan yang cukup penting dalam menentukan pertumbuhan ayam kampung. Meski demikian sebenarnya pakan untuk ayam kampung tidaklah serumit pakan untuk ayam lain seperti broiler, ayam petelur dan lain-lain.
Bahan pakan yang bisa diberikan antara lain : konsentrat, dedak, jagung. Selain makanan pabrikan tersebut bisa juga diberikan pakan alternatif seperti sisa dapur/warung, roti BS, mie instant remuk, bihun BS, dan lain sebagainya. Pakan alternatif tersebut cukup bisa menghemat biaaya produksi sehingga keuntungan usaha ayam kampung bisa meningkat.

Yang terpenting dalam menyusun ransum untuk ayam kampung harus memperhatikan kebutuhan nutrisi ayam kampung yaitu protein kasar (PK) sebesar 12% dan energi metabolis (EM) sebesar 2500 Kkal/kg.
Untuk Jumlah pakan yang diberikan untuk ayam kampung disesuaikan dengan usia ayam kampung itu sendiri, seperti berikut:
  • 7 gram/per hari sampai umur 1 minggu
  • 19 gram/per hari sampai umur 2 minggu
  • 34 gram/per hari sampai umur 3 minggu
  • 47 gram/per hari sampai umur 4 minggu
  • 58 gram/per hari sampai umur 5 minggu
  • 66 gram/per hari sampai umur 6 minggu
  • 72 gram/per hari sampai umur 7 minggu
  • 74 gram/per hari sampai umur 8 minggu

Selain makanan, ayam kampung memerlukan minuman. Minuman diberikan secara tidak terbatas, disediakan wadah untuk minuman, jika habis ditambahkan lagi.

Untuk mendukung keberhasilan budidaya ayam kampung, PT Natural Nusantara (NASA) mengeluarkan serangkaian produk yang sangat bermanfaat bagi peningkatan produktivitas peternakan ayam kampung, baik dari segi kualitas, kuantitas, dan efektivitas. Produk tersebut di antaranya Viterna, POC Nasa, Hormonik. 

Viterna Plus merupakan suplemen khusus ternak dengan kandungan :
  1. Mineral-mineral yang penting untuk pertumbuhan tulang, organ luar dan dalam, pembentukan darah dan lain-lain.
  2. Asam-asam amino utama seperti Arginin, Histidin, Isoleucine, Lycine, Methionine , Phenylalanine, Threonine, Thryptophan, dan Valine sebagai penyusun protein untuk pembentukan sel, jaringan, dan organ tubuh
  3. Vitamin-vitamin lengkap, yaitu A, D, E, K, C dan B Komplek untuk kesehatan dan ketahanan tubuh.
Pemberian POC NASA yang mengandung berbagai mineral penting untuk pertumbuhan ternak, seperti N, P, K, Ca, Mg, Fe dan lain-lain serta dilengkapi protein dan lemak nabati, mampu meningkatkan pertumbuhan ternak ayam kampung, ketahanan tubuh babi, mengurangi kadar kolesterol daging dan mengurangi bau kotoran. Untuk hasil lebih optimal, pemberian POC NASA disarankan ditambahkan dengan Hormonik. 

Hormonik berperan sebagai zat pengatur tumbuh, di mana keberadaannya akan sangat penting dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ternak babi. Sehingga budidaya ternak 
ayam kampung bisa dilakukan dalam waktu lebih singkat tetapi tetap mendapatkan hasil yang optimal.

Pemakaian Viterna, POC Nasa, dan Hormonik bisa dilakukan sebagai campuran air minum yang diberikan sepanjang hari. Bisa pula dicampurkan sebagai pembasah pada pakan konsentrat.

3. Sistem Kandang Ayam Kampung
Ada tiga macam kandang, yakni kandang box, kandang postal dan kandang baterai. Kandang box sebagai tempat pemeliharaan anakan ayam kampung unggulan atau DOC. Disebut kandang box karena bentuknya yang memang kotak.

Dalam kadang box ukuran 1 x 1 m dapat diisi sebanyak 40 -45 DOC. Lama pemeliharaan DOC dalam kandang box +- 20 hari. Untuk menjaga kehangatan kandang diberikan lampu pada kandang box dengan suhu 30 – 32 derajat celcius.

Memasuki hari ke-21 ayam kampung dipindah ke kandang pembesaran atau kandang postal. Ukuran kandang postal menyesuaikan dengan jumlah ayam kampung yang dipelihara. Kandang postal ukuran 5 x 20 m bisa diisi sebanyak 1200 ekor ayam kampung unggulan. Lama pemeliharan dalam kandang postal ini adalah ketika ayam kampung unggulan berumur 21 hari sampai waktu panen.

Untuk kandang baterai diperlukan sebagai kandang untuk indukan atau ayam kampung petelur.
Lokasi kandang yang ideal adalah memiliki jarak dengan permukiman minimal 5 m, tidak lembab, sinar matahari pagi dapat masuk dan sirkulasi udara cukup baik. Sebaiknya memilih lokasi yang agak rindang dan terhalangi oleh bangunan atau tembok lain agar angin tidak berhembus langsung ke dalam kandang.
Sebelum kandang diisi dengan ayam kampung, perlu dilakukan penyucihamaan dengan disinfektan yang tidak berbahaya bagi ayam.

4. Pengendalian Penyakit Ayam Kampung
Penyakit pada ayam kampung kerap kali menimbulkan masalah dan kerugian yang besar. Karena itu pengendalian dan pencegahan penyakit penting untuk dilakukan. Beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk mencegah penyakit antara lain:
  1. Menjaga sanitasi lingkungan kandang, peralatan kandang dan manusianya
  2. Pemberian pakan yang fresh dan sesuai kebutuhan ternak
  3. Melakukan vaksinasi secara teratur
  4. Pemilihan lokasi peternakan di daerah yang bebas penyakit
  5. Manajemen pemeliharaan yang baik
  6. Kontrol terhadap binatang lain.

Dengan pemeliharaan ayam kampung secara intensif dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan daging ayam kampung yang semakin meningkat.
sumber: http://ternakviterna.blogspot.com/2013/03/panduan-budidaya-ayam-kampung-super-natural-nusantara-pocnasa-hormonik-viterna.html

Senin, 11 Juni 2012

Martabak Lalapan


sukses.syarif@yahoo.co.id
  

 

 

 

 

 

 

Cara membuat Roti Cane Curry


cara membuat roti cane curry

Bahan Roti Cane :

350 gr  Terigu Lencana Merah
45 gr    Margarine Super Cake Palmia
5 gr      Garam
150 gr  Air
250 gr  Orchid Butter pelapis Daun Seledri(cincang secukupnya)
850 gr  Total adonan
25 gr    Orchid Butter pelapis (untuk tiap pcs)

Bahan Kare Kambing

150 gr Daging kambing (potong dadu)
100 gr Bawang Putih Cincang
50 gr Bawang Bombay Cincang
50 gr Bumbu Kare Indofood
50 gr Minyak Goreng Bimoli
100 gr Santan
10 gr Garam
15 gr Lada
15 gr Kaldu Bubuk Indofood
10 gr Gula Pasir
550 gr Total adonan

Cara Membuat Roti Cane

Campur semua bahan kering sampai rata . Masukan Margarine Super Cake Palmia , aduk hingga rata.
Tambahkan telur , lalu tuangkan air dan uleni sampai kalis dan tidak lengket .
Potong lalu timbang adonan seberat 60 gr. Diamkan adonan selama minimal 4 jam tutup dengan kain atau plastik.
Giling adonan dan cetak dengan diameter 30 cm. Isi dengan Orchid Butter .
Gulung memanjang dan untir membentuk seperti keong lalu diamkan selama 30 menit. Giling dengan rolling pin lalu siap panggang dengan wajan anti lengket sampai matang.
Sajikan dengan kare kambing.


Cara Membuat Kare Kambing

Tumis bawang putih hingga harum masukan bawang bombay, daging kambing , tambahkan Bumbu Kare Indofood.
Tumis sampai harum masukan santan ,aduk sampai rata .Tambahkan garam, gula pasir, lada dan Kaldu Indofood. Masak sampai matang , siap dihidangkan dengan bawang goreng sebagai hiasan.



Saran penyajian Roti Cane Curry :

Hasil jadi adonan 10 pcs,. Untuk 60 gr adonan dilapisi 25 gr Orchid Butter. Sajikan dengan kambing selagi panas.

sumber: http://masakanmama.com/cara-membuat-roti/cara-membuat-roti-cane-curry



Resep Roti Cane Khas India nan Lezat

RESEP 1
Bahan
500 gram tepung terigu
2 butir telur ayam
1/2 sdt garam
160 ml air matang
1 sdm minyak samin
Cara Membuat
  • Campur air matang dengan telur, garam, dan minyak samin, aduk rata.
  • Campur tepung terigu dengan bahan telur, aduk rata, uleni hingga kalis.
  • Bagi adonan menjadi 7 bagian, bentuk bola-bola lalu tutup dengan serbet bersih. Diamkan selama 1 jam.
  • Ambil satu adonan, bentangkan tipis, olesi dengan minyak saminlalu gulung bentuk konde dan istirahatkan selama 1/2 jam.
  • Panaskan wajan pipih, beri sedikit minyak samin. Ambil satu adonan, pipihkan dan goreng hingga kecokelatan dan matang, angkat.
    Taruh dalam pinggan, sajikan bersama kari kambing.
Untuk: 4 orang

RESEP 2
Bahan:
500 gr gandum mutu bagus
1 sdm baking powder
1 sdt penuh ragi (yeast )
1 sdm gula bubuk
2 sdm penuh susu bubuk
½ sdt garem
1 butir telor
+ 150 ml air atau secukup nya
½ gelas minyak sayur
Cara bikin:
  • Aduk rata gandum, baking powder, ragi gula, susu dan garam.
  • Lalu masukan telur dan air sedikit demi sedikit sampe adonan kalis.
  • Kasih minyak sedikit demi sedikit, sampe adonan ga nempel di tangan.
  • Biarkan sekitar 30 menit.
  • Bentuk dan bagi adonan jadi bola-bola se besar bola ping-pong.
  • Lalu bentuk kulit seperti bikin kulit martabak untuk gampang nya, atau digilas setipis mungkin lalu dilipat bentuk segi4 (seperti bikin kulit croison atau pastry)
  • Siapkan wajan datar dengan sedikit minyak untuk membakar adonan.
  • Bakar adonan di wajan panas dibolak-balik, supaya mateng nya rata, angkat jika sudah kekuningan.
  • Sajikan sesuai selera

RESEP 3
Bahan:
500 gr tepung terigu protein tinggi
1 1/2 sdt garam
275 ml air
1 btr telur
100 ml minyak goreng untuk adonan
100 ml minyak goreng untuk celupan
Bahan II:
50 gr butter
Cara membuat:
  1. Masukkan bahan I dalam alat pembuat roti kemudian uleni selama 15 menit hingga kalis, bagi adonan menjadi 16 bagian @50 gr, bulatkan dan celupkan dalam minyak 30 menit.
  2. Pipihkan dan lebarkan adonan, olesi dengan butter, gulung memanjang, bentuk melingkar.
  3. Letakkan diatas panggangan martabak yang sudah panas dan beri sedikit minyak goreng, tekan-tekan dengan sutil hingga melebar, lakukan hingga matang kuning kecokelatan.
Untuk 8 buah

Sumber : dapurbunda.com 

Rabu, 06 Juni 2012

SOAL PRA FINAL AKUNTANSI PEMERIKSAAN


BANK SOAL PEMERIKSAAN AKUNTANSI  1


I. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat  !

1.            Berikut adalah kriteria yang digunakan oleh Akuntan Publik dalam melakukan Pemeriksaan Akuntansi :
A.           Standar Akuntansi Keuangan
B.           Standar Profesional Akuntan Publik
C.           Peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah
D.           Anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan perusahaan

Jawaban :  A
Bobot : 1

2.            Dibawah ini adalah tipe akuntan , kecuali :
A.           Pemeriksaan Pemerintah
B.           Pemeriksaan Akuntan Publik
C.           Pemeriksaan Intern
D.           Pemeriksaan Junior

Jawaban : D
Bobot : 1

3.            Obyek pemeriksaan akuntan publik dalam penugasan untuk tujuan umum adalah :
A.           Struktur pengendalian Intern yang berlaku dalam perusahaan klien
B.           Catatan akuntansi klien
C.           Laporan keuangan klien
D.           Neraca yang dihasilkan oleh catatan akuntansi klien

Jawaban : C
Bobot : 2

4.            Standar Umum yang pertama berisi :

A.           Standar yang mengatur persyaratan pendidikan Akuntan
B.           Pedoman bagi akuntan dalam melaksanakan pemeriksaannya
C.           Standar yang mengatur Independensi Akuntan
D.           Standar yang mengatur penyusunan laporan Akuntan

Jawaban : A
Bobot : 1

5.            Berikut ini adalah berbagai tipe pendapat akuntan :
A.           Pendapat Wajar (Unqualified Opinion)
B.           Pendapat Tidak Wajar
C.           Pendapat Wajar dengan Syarat
D.           Jawaban a, b dan c betul

Jawaban : D
Bobot : 1

6.            Dasar pemikiran yang melandasi penyusunan kode etik bagi setiap profesi adalah :
A.           Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah
B.           Menuruti prinsip akuntansi yang lazim (Standar Akuntansi Keuangan)
C.           Menuruti Standar Profesional Akuntan Publik
D.           Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat atas mutu jasa profesi

Jawaban : D

Bobot : 2

7.            Kode etik yang dikeluarkan oleh IAI berlaku bagi :
A.           Akuntan publik saja
B.           Akuntan yang menjadi anggota IAI
C.           Akuntan publik, akuntan pemerintah, dan akuntan intern
D.           Akuntan publik dan akuntan intern

Jawaban : B
Bobot : 1

8.            Seorang akuntan publik mengumumkan pembukaan kantor akuntannya dengan memasang iklan sederhana di surat kabar lokal. Ditinjau dari kode etik akuntan indonesia, tindakan akuntan publik ini
A.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 23
B.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 24
C.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 25
D.           Tidak melanggar kode etik akuntan Indonesia

Jawaban : A
Bobot : 3

9.            Dalam memperoleh klien, seorang akuntan publik memberikan imbalan jasa kepada siapa saja yang membawa klien baru ke kantornya sebesar      10 % dari jumlah fee yang diperoleh kantor akuntan publik tersebut. Tindakan kantor akuntan publik ini :
A.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 23
B.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 24
C.           Melanggar kode etik akuntan indonesia pasal 25
D.           Tidak melanggar kode etik akuntan indonesia

Jawaban : B
Bobot : 3

10.         Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang mewajibkan akuntan untuk memperoleh pemahaman terhadap Struktur Pengendalian Intern adalah :
A.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang pertama
B.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang ketiga
C.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang kedua
D.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang keempat

Jawaban : C
Bobot : 2

11.         Kantor Akuntan Publik Zaki & Rekan melakukan pemeriksaan pada PT “ABC”.Saham PT “ABC” 30% (mayoritas) adalah milik Hendi. Apabila Kantor Akuntan Publik Hendi & Rekan tetap melakukan penugasan pemeriksaan untuk PT “ABC” maka Kantor Akuntan Publik Zaki & Rekan melanggar :
A.           Kode Etik Akuntan pasal 13
B.           Standar Auditing pada Standar Umum yang ke dua
C.           Kode Etik Akuntan pasal 12
D.           Jawaban a dan b benar

Jawaban : D
Bobot : 3

12.         Bukti dokumenter yang paling dapat dipercaya adalah :
A.           pengamatan fisik persediaan oleh auditor
B.           perhitungan yang dilakukan oleh auditor
C.           konfirmasi yang diperoleh dari pihak luar
D.           dokumen intern klien

Jawaban : C
Bobot : 2

13.         Tidak termasuk bukti pemeriksaan adalah :
A.           Internal control
B.           Hasil wawancara
C.           Buku besar dan jurnal
D.           Laporan keuangan

Jawaban : D
Bobot : 3

14.         Kode Etik akuntan yang mengatur kecakapan profesional adalah :
A.           Kode Etik Akuntan pasal 15, 16, 17 dan 18
B.           Kode Etik Akuntan pasal 15, 16, 17  saja
C.           Kode Etik Akuntan pasal 12, 13, 14 dan  15
D.           Kode Etik Akuntan pasal 12, 13, 14  saja

Jawaban : A
Bobot : 2

15.         Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang mewajibkan akuntan untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang kompeten dan cuku p adalah :
A.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang pertama
B.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang ketiga
C.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang kedua
D.           Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang keempat

Jawaban : B
Bobot : 2

16.         Kode Etik akuntan merupakan prinsip moral yang mengatur :
A.           Hubungan antara akuntan dengan klien
B.           Hubungan antara akuntan dengan rekan seprofesi/akuntan
C.           Hubungan antara akuntan dengan masyarakat umumnya
D.           Jawaban a, b dan c benar

Jawaban : D
Bobot : 3

17.         Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan, kecuali :
A.           Tipe bukti
B.           sumber bukti
C.           cara untuk memperoleh bukti
D.           Pengendalian intern

Jawaban : C
Bobot : 2

18.         Faktur pembelian termasuk golongan bukti dokumenter yang :
A.           Dibuat oleh pihak luar yang bebas dan dikirimkan langsung kepada akuntan publik
B.           Dibuat oleh pihak luar yang bebas dan disimpan dalam arsip klien
C.           Dibuat oleh kantor akuntan publik
D.           Dibuat dan disimpan oleh klien   

Jawaban : B
Bobot : 3

19.         Dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan “pengusutan (tracing)” akuntan akan :
A.           Melakukan penghitungan kembali terhadap perhitungan yang dilakukan oleh klien
B.           Mengumpulkan bukti fisik
C.           Melakukan analytical review
D.           Mengumpulkan bukti dokumenter.

Jawaban : D
Bobot : 3

20.         Pemeriksaan yang independen paling tepat diartikan sebagai :
A.           Suatu disiplin ilmu yang menilai hasil dari penyelenggarakan akuntansi dan lain-lain pelaksanaan kerja fungsional serta pengolahan data
B.           Suatu cabang dari ilmu akuntansi
C.           Suatu peraturan yang mencegah dikeluarkannya informasi keuangan yang tidak benar
D.           Kegiatan profesional yang mengukur dan menyampaikan data keuangan dan usaha
Jawaban : D
Bobot : 3

21.         Berikut ini adalah tujuan akuntan melakukan pengujian terhadap catatan akuntansi, kecuali :
A.           Mengumpulkan bukti bahwa transaksi telah dianalisa dan dicatat
B.           Mengumpulkan bukti tentang ketelitian perhitungan dalam catatan
C.           Menilai sistem pengendalian intern
D.           Bukti bahwa peringkasan rekening dan pembuatan laporan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi

Jawaban : C
Bobot : 3

22.         Kompetensi dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut , kecuali :
A.           Relevansi
B.           Sumber bukti
C.           Jumlah bukti
D.           Ketepatan Waktu

Jawaban : C
Bobot :  1

23.         Bukti pemeriksaan dipandang cukup apabila :
A.           Kompeten
B.           Relevan, Obyektif dan bebas dari bias
C.           Dipilih melalui random sample
D.           Telah memenuhi untuk dijadikan sebagai dasar dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa

Jawaban : D
Bobot : 2

24.         Tugas utama seorang auditor independen dalam pemeriksaan akuntan adalah :
A.           Membantu perusahaan menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
B.           Menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku
C.           Melakukan pemeriksaan secara sistematis atas aktivitas operasional perusahaan
D.           Memeriksa laporan keuangan untuk menemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh manajemen klien

Jawaban : B
Bobot : 2

25.         Bila akuntan memberikan pendapat wajar tanpa syarat, pembaca laporan keuangan mengasumsikan :
A.           Akuntan tidak menemukan ketidakberesan
B.           Perusahaan baik dalam masalah keuangan
C.           Laporan Keuangan betul
D.           Struktur Pengendalian Intern baik

Jawaban : A
Bobot : 3

26.         Tanggung jawab utama terhadap kecukupan pernyataan dalam laporan keuangan dan catatan yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut adalah pada :
A.           Manajemen perusahaan
B.           Akuntan Publik
C.           Pemeriksa lapangan
D.           Bursa saham

Jawaban : A
Bobot :  1

27.         Laporan pemeriksaan akuntan diberi tanggal sesuai dengan :
A.           Tanggal tutup buku klien
B.           Tanggal laporan dibuat dan dikirim
C.           Tanggal diterimanya penugasan dari klien
D.           Tanggal pelaksanaan pemeriksaan lapangan selesai

Jawaban : D
Bobot : 2

28.         Arti kata wajar (fairly present) dalam alinea pendapat laporan bentuk pendek yang berisi pendapat wajar tanpa syarat adalah :
A.           Bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya
B.           Bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran.
C.           Lengkap informasinya
D.           Angka angka yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan adalah benar.

Jawaban :
Bobot :

29.         Berikut ini adalah keadaan-keadaan yang menyebabkan akuntan publik tidak dapat memberikan pendapat wajar tanpa tanpa syarat, kecuali :
A.           Prinsip akuntansi yang lazim diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya
B.           Akuntan publik tidak bebas dalam hubungannya dnegan kliennya
C.           Terdapat ketidakpastian yang luar biasa sifatnya, yang mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan yang diperiksanya.
D.           Akuntan publik tidak dapat melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan

Jawaban :
Bobot :

30.         Jika setelah melaksanakan pemeriksaan seoran akuntan mengetahui bahwa laporan keuangan kliennya tidak wajar, maka ia akan memberika :
A.           No Opinion
B.           Disclaimer of Opinion
C.           Adverse Opinion
D.           Qualified Opinion

Jawaban :
Bobot :

31.         Dalam arti luas, pemeriksaan akuntan (auditing) :
A.           Menjadikan laporan keuangan sebagai obyek pemeriksaannya.
B.           Dilakukan oleh akuntan publik
C.           Merupakan pemeriksaan secara obyektif terhadap kegiatan dan kejadian ekonomi.
D.           Dilakukan oleh akuntan intern.

Jawaban :
Bobot :

32.         Yang dimaksud dengan independen menurut Standar Auditing adalah :
A.           Akuntan mempunyai tanggung jawab kepada pihak ketiga
B.           Akuntan harus selalu kritis dalam menjalankan pemeriksaan
C.           Akuntan boleh mempunyai kepentingan keuangan atas perusahaan klien sepanjang tidak material.
D.           Dalam hubungannya dengan klien, akuntan tidak boleh memihak.

Jawaban :
Bobot :

33.         Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik adalah sangat penting bagi pembaca laporan keuangan, karena pemeriksaan akuntan tersebut :
A.           Menentukan kepemimpinan manajemen perusahaan yang diperiksa di masa mendatang.
B.           Mengukur dan mengkomunikasikan data keuangan perusahaan yang tercantum dalam laporan keuangan.
C.           Melaporkan ketelitian semua informasi dalam laporan keuangan.
D.           Menjamin kebenaran laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen.

Jawaban :
Bobot :

34.         Dibawah ini adalah termasuk tipe bukti pemeriksaan , kecuali :
A.           Bukti fisik
B.           Dokumenter
C.           Penelaahan analitik
D.           Bukti lisan

Jawaban :
Bobot :

35.         Dibawah ini termasuk contoh akuntan yang tidak memiliki Independensi dalam penampilan yaitu :
A.           Seorang  akuntan yang tidak menguasai pengetahuan komputer akuntansi melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang sistem akuntansinya menggunakan komputer.
B.           Seorang akuntan yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada perusahaan yang dipimpin ayahnya .
C.           Seorang akuntan yang tidak mempunyai sifat jujur dalam dirinya.
D.           Jawaban b dan c benar.

Jawaban :
Bobot :

36.         Dibawah ini termasuk contoh akuntan yang tidak memiliki Independensi dalam kenyataan yaitu :
A.           Seorang akuntan yang tidak mempunyai sifat jujur dalam dirinya.
B.           Seorang  akuntan yang tidak menguasai pengetahuan komputer akuntansi melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang sistem akuntansinya menggunakan komputer.
C.           Seorang akuntan yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada perusahaan yang dipimpin ayahnya .
D.           Jawaban a dan c benar.

Jawaban :
Bobot :

37.         Alasan utama bagi auditor untuk mengumpulkan bahan bukti audit adalah untuk :
A.           Mendeteksi usaha penipuan
B.           Mengevaluasi manajemen
C.           Menetapkan resiko pengendalian
D.           Membuat pendapat mengenai laporan keuangan.

Jawaban :
Bobot :

38.         Penelaahan secara cepat terhadap dokumen-dokumen , catatan-catatan dan daftar-daftar dengan tujuan untuk menemukan kemungkinan adanya hal-hal yang luar biasa disebut :
A.           Vouching
B.           Analisis
C.           Testing
D.           Scaning

Jawaban :
Bobot :

39.   Dibawah ini adalah bagian-bagian yang terdapat dalam laporan audit , kecuali :
A.     Pernyataan pendapat auditor
B.     Paragraf pendahuluan
C.     Tanggal saat dimulainya audit
D.     Alamat yang memberi penugasan

Jawaban :
Bobot :

40.   Dalam Standar Auditing pada Standar Umum, mengandung persyaratan bahwa :
A.     Pelaksanaan Kerja Lapangan harus direncanakan dan diawasi dengan baik.
B.     Lampiran penjelasan pada laporan keuangan harus cukup lengkap.
C.     Laporan Auditor menyatakan apakah Laporan keuangan yang bersangkutan sesuai dangan prinsip akuntansi yang berlaku.
D.     Auditor harus melaksanakan tugasnya dengan penuh kesungguhan dan kecermatan, dan harus menggunakan kemahiran profesional.

Jawaban :
Bobot :

41.   Dari Pernyataan dibawah ini mana yang paling tepat menggambarkan apa yang dimaksud Standar Pemeriksaan akuntan ?:
A.     Pekerjaan yang akan dilakukan oleh auditor
B.     Ukuran mutu pekerjaan auditor
C.     Prosedur yang akan digunakan untuk menyimpulkan bukti-bukti pendukung laporan keuangan.
D.     Tujuan audit secara umum telah ditentukan pada waktu pemrograman audit.

Jawaban :
Bobot :

42.   Dalam hubungannya dengan pendapat auditor, apabila laporan keuangan disajikan tidak secara konsisten, maka auditor dapat memberikan pendapat :
A.     Wajar tanpa syarat
B.     Tidak wajar
C.     Wajar dengan syarat
Tidak memberikan pendapat

Jawaban :
Bobot :

43.   Berikut ini adalah bagian dari Laporan audit, kecuali :
A.     Judul Audit
B.     Paragraf Pendahuluan
C.     Paragraf Pendapat
D.     Nama Auditor

Jawaban :
Bobot :

44.   Dalam paragraf ruang lingkup, auditor menyatakan bahwa :
A.     Periode-periode laporan keuangan yang diperiksa
B.     Pernyataan tentang laporan-laporan yang diperiksa
C.     Pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan oleh auditor
D.     Pernyataan tentang pendapat auditor

Jawaban :
Bobot :

45.   Berikut ini pernyataan yang benar mengenai independesi dalam kenyataan, kecuali :
A.     Kejujuran dalam diri akuntan publik.
B.     Kejujuran dalam melakukan pemeriksaan
C.     Penilaian orang lain terhadap akuntan publik
D.     Keahlian akuntan publik

Jawaban :
Bobot :

46.   Apabila seorang akuntan publik memeriksa perusahaan milik saudaranya, maka akuntan publik dapat  memenuhi semua aspek independensi, kecuali :
A.     Independensi in fact
B.     independensi dalam kenyataan
C.     independensi menurut keahlian
D.     independence in apperance

Jawaban :
Bobot :

47.   Berikut ini adalah pasal-pasal yang memuat kecakapan profesional, kecuali ;
A.     Pasal 14
B.     Pasal 15
C.     Pasal 16
D.     Pasal 17

Jawaban :
Bobot :

48.   Kode etik yang mengatur tanggung jawab auditor terhadap rekan seprofesi. Bab tersebut termuat dalam :
A.     Pasal 20 dan 21
B.     Pasal 21 dan 22
C.     Pasal 22 dan 23
D.     Pasal 23 dan 24

Jawaban :
Bobot :

49.   Pasal 19 dari kode etik akuntan indonesia mengatur mengenai:
A.     Independensi Auditor
B.     Kerahasiaan informasi
C.     Kecakapan profesional
D.     Pengaturan Honorarium

Jawaban :
Bobot :

50.   Berikut ini pernyataan yang benar mangenai konsep “Prudent Man” adalah, kecuali ;
A.     Auditor bertanggung jawab pada pihak ketiga
B.     Auditor bertanggung jawab pada klien
C.     Auditor bertanggung jawab pada laporan keuangan
D.     Auditor bertanggung jawab pada pemeriksaan laporan keuangan

Jawaban :
Bobot :

51.   Yang menjadi tanggal dari pendapat akuntan publik atas laporan keuangan kliennya harus tanggal dari :
A.     Penutupan pembukuan klien
B.     Penerimaan surat penunjukkan dari klien
C.     Penyelesaian semua prosedur auditing yang penting
D.     Penyerahan laporan kepada klien

Jawaban :
Bobot :

52.   Berikut ini pernyataan yang sesuai dengan Kode Etik Akuntan Indonesia, kecuali :
A.     Akuntan publik tidak boleh mengiklankan atau membiarkan orang lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya.
B.     Akuntan publik menerima jasa atas pekerjaannya
C.     Akuntan publik diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis pada kliennya.
D.     Akuntan publik tidak diperbolehkan menerima pekerjaan apabila tidak mampu.

53.   Laporan Keuangan tidak dapat diberikan pendapat wajar tanpa syarat, bila :
A.     Luas pemeriksaan dibatasi oleh klien
B.     Akuntan publik tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi diluar kekuasaan klien.
C.     Prinsip akuntansi yang lazim tidak digunakan dalam menyusun laporan keuangan
D.     Akuntan mempunyai hubungan yang bebas dengan klien




54.   Organisasi yang  menyusun masalah mengenai etika  akuntan di Indonesia adalah Ikatan akuntan Indonesia, yang pertama kali ditetapkan pada :
A.     Tahun 1973
B.     Tahun 1975
C.     Tahun 1983
D.     Tahun 1986

55.  Tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Akuntan Publik adalah untuk :
A.     Menilai kewajaran laporan kekuangan yang dibuat oleh manajemen.
B.     Menilai ketaatan penerapan kebijakan yang terdapat dalam perusahaan.
C.    Menilai efisiensi dari kegiatan operasional perusahaan dalam satu periode.
D.    Menilai Struktur pengendalian Intern perusahaan.

56.  Pemeriksaan dengan tujuan untuk menilai efisiensi dari kegiatan operasional perusahaan dilakukan oleh :
A.     Akuntan Publik
B.     Akuntan Ekstern
C.    Akuntan Intern
D.    Akuntan Pemerintah

57.  Dalam melaksanakan pemeriksaan Akuntan diharuskan mematuhi Standar Auditing yaitu yang dibuat oleh :
A.     Departemen Keuangan
B.     Ikatan Akuntan Indonesia
C.    Ikatan Kantor Akuntan Publik
D.    Dewan Kehormatan

58.  Dalam Standar auditing yang mengatur mengenai keharusan akuntan menilai terlebih dahulu terhadap struktur pengendalian intern klien dalam pemeriksaan adalah :
A.     Standar Umum yang pertama
B.     Standar Umum yang kedua
C.    Standar pelaksanaan pemeriksaan yang pertama
D.    Standar pelaksanaan pemeriksaan yang kedua

59.  Standar auditing yang mengatur mengenai seorang Akuntan harus memiliki sikap mental independen  adalah pada :
A.     Standar Umum yang pertama
B.     Standar Umum yang kedua
C.    Standar pelaksanaan pemeriksaan yang pertama
D.    Standar pelaksanaan pemeriksaan yang kedua                                  






II.Untuk soal No. 50 s/d 100 Pilihlah :
A.  Jika jawaban 1, 2, dan 3 betul.
B.  Jika jawaban 1 dan 3 betul.
C.  Jika jawaban 2 dan 4 betul.
D.   Jika jawaban 1, 2, 3 dan 4 betul. (Jika jawaban 4 betul)


101. Ditinjau dari jenis pemeriksaan, maka audit dapat dibedakan menjadi :
1.  General Audit ( Pemeriksaan Umum)
2.  Operational Audit (Manajemen audit)
3.  Special Audit ( Pemeriksaan Khusus)
4.  Compliance Audit ( pemeriksaan ketaatan)

102. Dibawah ini termasuk Standar Perkerjaan Lapangan :
1.  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yan memiliki keahli-an dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.  Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
3.  Dalam Pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
4.  Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

103. Proses pemeriksaan laporan keuangan diantaranya adalah :
1.  Memperoleh dan mengevaluasi bukti
2.  Menentukan kesesuaian laporan keuangan dengan Prinsip yang lazim (Standar Akuntansi Keuangan)
3.  Membuat laporan pemerikasaan
4.  Memempelajari dan mengevaluasi SPI

104. Pengujian subtantive atas transaksi dan saldo, dirancang untuk membuktikan :
 1.  Tidak adanya penggelapan
       2. Validitas perlakuan
3.  Internal Control yang cukup
4.  Keabsahan perlakuan akuntansi.

105. Kompetensi bukti dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut :
1.  Relevansi
2.  Sumber bukti
3.  Waktu
4.  Jumlah bukti

106. Dalam pemeriksaan auditor dapat memperoleh bukti fisik dengan melakukan prosedur pemeriksaan :
1.  Inspeksi
2.  Penghitungan0
3.  Observasi
4.  Pengusutan

107. Berikut ini adalah tujuan auditor melakukan pengujian terhadap catatan  akuntansi :
1.  Mengumpulkan bukti bahwa peringkasan rekening dan pembuatan laporan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi.
2.  Mengumpulkan bukti tentang ketelitian perhitungan dalam catatan
3.  Mengumpulkan bukti tentang kepemilikan dari rekening yang dicatat
4.  Mengumpulkan bukti tentang keandalan struktur pengendalian intern.

108. Keadaan-keadaan yang menyebabkan independensi seorang auditor dipandang tidak ada atau berkurang adalah :
1.  Memiliki hutang kepada perusahaan yang diperiksanya
2.  Sebagai underwriter perusahaan yang diperiksanya
3.  Tidak memiliki kompetensi terhadap obyek yang diperiksanya
4.  Mempunyai hubungan keluarga dengan pemilik perusahaan

109. Dalam melakukan Pemeriksaan, pedoman utama yang harus selalu digunakan oleh akuntan publik adalah :
1.  Standar Profesional Akuntan Publik
2.  Standar Akuntansi Keuangan
3.  Kode Etik Akuntan
4.  Peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah

110. Keterbatasan pemeriksaan oleh auditor terhadap laporan keuangan klien yang telah diperiksa yaitu :
1.  Adanya batasan yang bersifat ekonomis
2.  Mampu mencegah tindakan kolusi
3.  Batasan dari kerangka kerja akuntansi
4.  Tidak ada keterbatasan yang bersifat ekonomis

111. Kantor Akuntan Publik Alwansyah  & Rekan melakukan pemeriksaan pada PT”TIMIS” . Saham PT “TIMIS”  30 % (mayoritas) adalah milik Alwansyah. Apakah Kantor Akuntan Publik Alwansyah dianggap melanggar apabila melakukan pemeriksaan terhadap PT “TIMIS” ?
1.  Melanggar Kode Etik Akuntan pasal 12
2.  Melanggar Kode Etik Akuntan pasal 13
3.  Melanggar Standar Umum yang pertama
4.  Melanggar Standar Umum yang kedua

112. Dibawah ini termasuk bukti pemeriksaan :
1.  Pengendalian Intern
2.  Faktur Penjualan
3.  Konfirmasi
4.  Faktur pembelian

113. Pernyataan dibawah ini yang tidak benar adalah :
1.  Prosedur pemeriksaan inspeksi menghasilkan bukti phisik
2.  Prosedur pemeriksaan pengusutan menghasilkan bukti konfirmasi
3.  Prosedur pemeriksaan observasi menghasilkan bukti phisik
4.  Prosedur pemeriksaan wawancara menghasilkan bukti dokumenter

114. Dibawah ini termasuk kelompok bukti pendukung pemeriksaan :
1.  Cek
2.  Catatan rapat
3.  Konfirmasi
4.  Pernyataan manajemen

115. Pengujian subtantive atas transaksi dan saldo , dirancang untuk membuktikan :
1.  Tidak adanya penggelapan
2.  Validitas perlakuan akuntansi
3.  Internal Control yang cukup baik
4.  Keabsahan perlakuan akuntansi

116.






117.












118.






119.






120.

Seorang akuntan harus memiliki sikap mental independen , hal ini diatur dalam
1. Standar Umum yang ke satu
2. Kode Etik Akuntan pasal 19, 20
3. Standar Umum yang ke dua
4. Kode Etik Akuntan pasal 12, 13, 14

Faktor-faktor utama perlunya kewajiban hukum terhadap akuntan publik adalah karena alasan :
1. Meningkatnya kesadaran para pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik.
2. Bertambahnya kesadaran pihak securities dan Exchange commision akan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan investor.
3. Makin rumitnya auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor seperti semakin besarnya perusahaan, adanya keragaman komputer dan keragaman dari operasi usaha.
4. Masyarakat semakin dapat menerima gugatan - gugatan oleh pihak-pihak yang dirugikan.

Bagian yang terdapat dalam laporan auditor Disclaimer of opinion report adalah :
1. Paragraf pendahuluan
2. Paragraf Ruang lingkup
3. Paragraf tambahan
4. Tanggal Laporan

Faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan adalah :
1. Sumber bukti
2. Struktur pengengalian intern
3. Tipe bukti
4. Cara untuk memperoleh bukti

Bukti dokumenter dibawah ini yang kompetensinya paling tinggi adalah
1. Jawaban konfirmasi Piutang dari debitur
2. Jawaban konfirmasi Bank
3. Faktur dari pemasok yang disimpan dalam arsip klien
4. Faktur penjualan


III. Untuk soal No. 50 s/d 100 Pilihlah :
A.  Jika jawaban 1, 2, dan 3 betul.
B.  Jika jawaban 1 dan 3 betul.
C.  Jika jawaban 2 dan 4 betul.

D.  Jika jawaban 1, 2, 3 dan 4 betul. (Jika jawaban 4 betul



IV. Untuk soal No. 151 s/d 200 Pilihlah :
A.  Jika pernyataan (a) benar dan pernyataan (b) benar dan keduanya mempunyai hubungan.
B.  Jika pernyataan (a) benar dan pernyataan (b) benar tetapi keduanya tidak mempunyai hubungan.
C.  Jika salah satu dari kedua pernyataan salah.
D.  Jika kedua pernyataan salah .


151.




152.




153.






154.








155.




156.


Jawaban konfirmasi bank adalah bukti dokumenter yang memiliki kompetensi rendah.
Sebab jawaban konfirmasi bank adalah bukti dokumenter yang berasal dari pihak luar dan diterima langsung oleh Akuntan.

Kantor Akuntan Publik yang memberikan kliennya kepada Kantor Akuntan Publik lain untuk memperoleh imbalan dianggap melanggar Kode Etik Akuntan.
Dalam Kode Etik Akuntan pasal 18 mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaannya.

Pemeriksaan dokumen pendukung adalah pemeriksaan yang meliputi inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
Dalam pemeriksaan dokumen pendukung dapat menghasilkan tipe bukti Fisik.

Untuk melaksanakan pemeriksaan auditor harus mempunyai sikap profesioanal.
Perlunya sikap profesional di atur dalam standar auditing pada standar umum yang ke tiga dan Kode Etik Akuntan pasal 16.

Hasil penilaian struktur pengendalian intern sangat mempengaruhi
tehadapat keandalan bukti.
Baik tidak nya hasil penilaian struktur pengendalian intern dapat   menunjukkan kondisi yang terjadi dalam kegiatan perusahaan.






SUMBER : haryramadhon.files.wordpress.com